Rekomendasi KASN itu kata dia, membuat Penjabat Bupati Pulau Morotai langsung membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang akan melaksanakan asesmen tersebut.
Pansel terdiri dari Prof. Husen Alting sendiri, Prof. Saiful Deny dan Kepala Inspektorat Provinsi.
“Kemudian sama internal pemda itu sekda sama asisten dua. Evaluasi uji kompetensi itu akhirnya bisa tetap bisa rotasi mutasi peraturannya berlaku begitu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan