Penasehat hukum pelapor yakni Abdullah Ismail juga menambahkan, sampai saat ini terlapor R tetap bertahan dengan pendiriannya dan malah tidak mau menghapus foto pelapor dari akun facebooknya.
Perbuatan R ini kata dia, sudah jelas diduga ada unsur kesengajaan untuk mencoreng nama baik dari kliennya.
“Ketua Bhayangkari Polda Maluku Utara harus merespon ini atau mengambil sikap tegas untuk menegur bawahannya terkait dengan postingan di FB yang dinilai tidak menjaga marwah sebagai ibu Bhayangkari di Maluku Utara,” tegasnya.
“Terlapor ini seakan-akan merasa perbuatan itu benar diduga sengaja mempermalukan orang lain di FB, bahkan keluarga klien kami juga merasa dipermalukan di publik melalui media sosial,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.