Miftah menyebutkan, soal penempatan Imran Jakub yang kini berstatus tersangka KPK sebagai Kadikbud berdasarkan hasil konsultasinya ke KASN. Di mana putusan hakim meminta pengembalian harkat dan martabat Imran usai divonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan kapal nautika.
“Namun pengembalian harkat dan martabat bukan berarti mengembalikan ke jabatan Imran semula. Dan untuk Kepala Dinas Pendidikan setelah meninggalnya almarhum tidak dibuka seleksi JPTP,” bebernya.
Selain itu, Miftah mengakui soal pemberian uang dari sejumlah kepala dinas kepadanya, karena waktu itu dia tak punya uang.
“Posisi saya harus laksanakan dan saya tidak punya uang jadi saya sampaikan begitu ada arahan dari AGK untuk mengambil uang,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan