“Hal itu yang harus dipahami, apalagi beliau bersaksi jadi wajar kalau diambil gambar oleh jurnalis. Jadi sangat tidak etis hal yang dilakukan oleh saksi Eliya Gabrina Bachmid dan lima oknum anggota Polairud terhadap jurnalis. Jadi ini harus menjadi atensi pimpinan Polda Malut dalam mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat,” ujarnya.

Senada, Iskandar Yoisangadji yang juga praktisi hukum menambahkan, dalam peristiwa tersebut tidak dapat dibenarkan atas keterlibatan oknum polisi yang ikut mengawal saksi Eliya dalam sidang. Di sisi lain, tugas jurnalis yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) menerangkan pers memiliki kebebasan sebagai satu hak asasi manusia.

“Dari Undang-undang Pers, jurnalis punya hak memperoleh informasi dan menyebarkan informasi,” jelas Iskandar.

Iskandar mengatakan, selama sidang terdakwa AGK dan terdakwa lainnya, tidak ada peristiwa yang terjadi seperti itu. Barulah terjadi ketika saksi Eliya Gabrina Bachmid bersaksi dan dikawal para oknum polisi berpakaian preman tersebut.

“Intinya harus ada perhatian khusus, jangan ada yang membedakan dan saling melindungi,” pungkasnya.