Tandaseru — Tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara melakukan permintaan klarifikasi terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat Syahril Abdul Radjak. Syahril dimintai klarifikasi di kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Selasa (23/7/2024).

Permintaan klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159 miliar melalui Bank Maluku-Malut tahun 2018.

Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga menyatakan Syahril hadir dalam permintaan klarifikasi itu.

“Jadi dia dimintai klarifikasi terkait keterangan yang telah disampaikan ke kita pada saat penyidikan saat kita lakukan,” kata Richard, Rabu (24/7/2024).

Ia menambahkan, setelah hasil klarifikasi selesai dari BPK dilihat perkembangannya. Sebab sebelum hasil audit dikeluarkan, BPK terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada semua pihak.

“Salah satunya mantan Sekda Halbar,” tandasnya.