“Baru berhasil di masa Pak Pj Bupati Burnawan. Alhamdulillah Pak Bupati dengan pendekatan-pendekatannya sehingga pemilik kafe melepaskan bangunan itu dengan nilai Rp 1,5 miliar,” timpalnya.
Nilai tersebut akan dibayarkan sebanyak tiga kali pembayaran. Hal ini sesuai kesepakatan pemda dengan pemilik kafe.
“Jadi dibayar mulai bulan Juli sampai September 2024. Bulan Juli itu sudah kami bayar Rp 500 juta pada hari Jumat kemarin. Karena sementara ini mereka lagi membangun tempat usaha baru maka kita masih memberikan kesempatan kepada mereka hingga awal bulan Desember 2024 (baru dibongkar),” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.