Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, sukses “merayu” pemilik kafe D’Beach untuk melepaskan bangunan miliknya. Pasalnya, bangunan tersebut berada tepat di tengah jalan umum rute Army Dock-pelabuhan penyeberangan feri di desa Juanga, kecamatan Morotai Selatan.

Keberadaan bangunan itu membuat pemda gagal melakukan pembangunan jalan. Alhasil, sejak 2015 rencana pembangunan jalan itu tak kunjung berhasil.

Adalah Pj Bupati Burnawan yang berhasil membuat pemilik kafe luluh dengan pendekatan persuasif. Padahal Burnawan baru dua bulan bertugas sebagai Pj bupati.

Kepala Bagian Pemerintahan Darmin Djaguna mengungkapkan pemilik kafe bersedia melepas bangunannya seharga Rp 1,5 miliar.

“Patut kita apresiasi Pak Pj Bupati, karena berhasil menemukan pemilik kafe untuk membicarakan soal ini. Sebab rencana pembangunan jalan dari Army Dock menuju pelabuhan feri itu akan dibangun, tapi selama ini masih terkendala dengan kafe Beach,” kata Darmin, Senin (22/7/2024).

Ia bilang, sejak 2015 pemilik kafe enggan membongkar bangunannya lantaran tawaran pemda dinilainya tidak cukup tinggi.