Tandaseru — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara bakal menghibahkan sejumlah aset ke Kabupaten/Kota.

Aset yang akan dihibahkan berupa bangunan pasar. Sebab, kewenangan mengelola pasar di daerah sudah menjadi tanggunjawab Pemda setempat.

Kepala Disperindag Yudhitya Wahab mengatakan, aset ini rencananya akan dihibahkan ke kabupaten/kota yang mau menerimanya. Mengingat, aset tersebut bisa dibilang bangunan lama.

“Setelah kita berkoordinasi dengan kabupaten/kota, ada beberapa yang sudah siap menerima hibah, setelah kemarin dari sisi regulasi Pemprov sudah tidak punya kewenangan mengelola pasar. Jadi otomatis harus dihibahkan ke Pemda setempat,” ujar Yudhi, Rabu (17/7/2024).

Ia menuturkan, sejauh ini baru dua daerah yang menyatakan kesiapannya menerima hibah pasar, yakni Pemda Halmahera Utara, dan Pemda Halmahera Barat.

“Hasil indentifikasi bahkan ada bangunan pasar yang sudah tidak layak. Dan di sini kita bersyukur pemerintah kabupaten/kota masih terima itu. Sapa mau terima barang rongsokan. Halut dan Halbar juga ada, setelah kita berkoordinasi kesana mereka sudah siap menerima,” ungkapnya.