Tandaseru — Kewenangan mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) atas kelayakan usaha perdagangan dan pemenuhan perizinan ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara Yudhitya Wahab mengatakan, sebelum Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) mengeluarkan izin, pihaknya berkewajiban memeriksa seluruh persyaratan yang diajukan pemohon melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau yang disebut Sistem OSS berbasis resiko.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna mengontrol bebas keluar masuknya perizinan minuman beralkohol dan perdagangan B2 atau barang berbahaya seperti sianida di wilayah Maluku Utara.
“Setelah diajukan pemohon, ada admin Disperindag yang ditugaskan di DPTSP menerima notifikasi dan memeriksa persyaratan umum yang di upload oleh perusahan yang bermohon,” ujar Yudhitya, Sabtu (13/7/2024).
Ia menambahkan, bila persyaratan dianggap lengkap selebihnya akan dilakukan pengecekan di lapangan.
“Kalau dia sudah lengkap berarti dinotifikasi untuk dilanjutkan. Nah, dari situ tim internal dari Disperindag kita turunkan melakukan verifikasi langsung ke lapangan terkait dengan kelayakan usaha dan pemenuhan perizinan,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan