Tandaseru — Auditor Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara, Astri Ivo Hamisi, menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2020 di desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate, Jumat (12/7/2024).
Terdakwa dalam kasus ini adalah eks pegawai administrasi sistem keuangan desa (siskeudes) Dinas PMD Aprianto M Siruang. Aprianto pernah menjadi Pj Kades Cio Gerong periode Maret-Juli 2020.
Berdasarkan data yang diterima tandaseru.com dari Inspektorat, Aprianto mengelola DD sebesar Rp 506.658.400 dan ADD Rp 243.761.299. Total anggarannya Rp 750.419.699, namun Aprianto mencairkan Rp 800 Juta.
Astri usai sidang mengungkapkan, terdakwa diduga telah menerima dan menggunakan ADD dan DD untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 189.304.549.
“Kasus dana desa Cio Gerong, jadi dia selaku admin siskeudes dan dia juga selaku Pj Kades Cio, karena waktu itu dia punya kewenangan tertentu kepentingan dana desa,” kata Astri.
“Itu Rp 800 juta yang dia cairkan, Rp 700 sekian ditambah saldo sisa di bank Rp 179 juta, jadi total keseluruhan yang dicairkan Rp 800 juta,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan