Sebelumnya, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan. Ia merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Halmahera Selatan.

Ahmad diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan masjid raya Halsel 2017-2019 senilai Rp 69.830.519.354.

Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.428.515.798,65 berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor PE.04.03/SR/S2524/PW33/5/2023 tanggal 14 Desember 2023.