Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang nilainya mencapai Rp 7,8 triliun.

Hal ini tentunya menjadi perhatian serius bagi seluruh OPD dilingkup Pemprov Malut, salah satunya Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Kepala Disperindag Yudhitya Wahab mengatakan, Pj Gubernur Malut melalui Plh Sekda, Kadri Laetje baru-baru ini telah membahas persoalan aset dan diminta kepada OPD harus ada sebuah tindakan untuk menginventarisir aset Barang Milik Daerah (BMD).

“Kemarin rapat sekitar dua Minggu lalu, aset Pemprov ini sangat besar. Saya lupa angkanya tapi triliunan kalau tidak salah. Jadi harus ada langkah-langkah taktis yang harus diambil oleh setiap dinas,” ujar Yudhi, Senin (8/7/2024).

Disperindag sendiri, kata Yudhitya, ada beberapa aset yang suda berada pada kewenangan kabupaten/kota dikarenakan persoalan regulasi, salah satunya gedung Badan Meteorologi di Kota Ternate.

“Misalnya di Disperindag ada aset-aset yang memang karena regulasi maka kewenangannya sudah beralih. Contoh badan meteorologi, itu dulunya dibawa Disperindag. Nah, karena regulasi maka alihkan penanganannya ke kabupaten kota,” ungkapnya.