Oknum PPPK Morotai Diduga Cabuli Istri Paman Sendiri
Tandaseru -- Seorang PPPK Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial L (37 tahun) diduga mencabuli istri pamannya sendiri. Korban (37 tahun) diduga dihipnotis sebelum dilecehkan dengan modus pengobatan tradisional.
Aksi dugaan pencabulan ini terjadi sebanyak lima kali. Mirisnya, korban adalah seorang ibu yang belum lama melahirkan.
Peristiwa pertama terjadi pada 10 April 2024 di rumah korban di Kecamatan Morotai Selatan. Rangkaian peristiwa pencabulan tersebut baru terungkap 28 Mei 2024 setelah korban melaporkan pada suaminya, S (40 tahun).
Korban kepada jurnalis mengungkapkan, aksi pertama pelaku terjadi saat korban sedang mandi. Pelaku datang ke rumah korban tanpa diundang dengan membawa kelapa muda dan daun. Saat itu suami korban tengah bekerja. Pelaku lantas beralasan hendak memberikan pengobatan tradisional karena korban baru saja melahirkan.
"Dia pura-pura mau kase mandi (salah satu metode pengobatan tradisional, red) saya. Dia suruh saya buka pintu kamar mandi, tapi saya tidak mau karena sedang mandi.
Ketika korban keluar dari kamar mandi, pelaku ternyata masih menunggu di depan kamar mandi. Pelaku langsung melecehkan korban.
Tindak pelecehan juga terjadi ketika korban tengah barahu (mengasapi diri, biasanya dilakukan perempuan yang baru saja melahirkan, red). Tak berhenti sampai di situ, pelaku terus datang ke rumah korban dan melecehkan korban dengan berbagai cara. Pelaku bahkan melecehkan korban saat korban tengah menggendong bayinya.
Komentar