Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis (4/7).

Pada sidang kasus dugaan korupsi operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Gubernur AGK ini, JPU juga menghadirkan terdakwa Ramadhan Ibrahim sebagai saksi atas terdakwa Ridwan Arsan, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara.

Hakim Kadar Noh dalam sidang itu melayangkan pertanyaan kepada saksi AGK, mengenai apakah dirinya masih meminta uang ke Imran Yakub (Kepala Dishub Maluku Utara). AGK pun mengiyakan.

“Kalau saya tidak salah saya minta Rp 100 juta melalui Ridwan Arsan, untuk meminta ke Imran Yakub uang itu. Saya minta Rp 100 juta tapi mungkin sekitar Rp 50 juta yang diberikan Imran Yakub,” ungkap AGK.