Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Rapat Pleno terbuka untuk Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Pulau Morotai dalam Pemilu 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Perdana, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Jumat (14/6/2024).

Rapat pleno penetapan ini dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi menolak sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) dari Desa Tanjung Sale, Kecamatan Morotai Utara.

Penetapan ini didasarkan pada Surat dari KPU RI Nomor 40 Tahun 2024, yang ditujukan kepada KPU Provinsi Maluku Utara serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang sudah menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut memberikan waktu untuk melakukan penetapan terhadap perolehan kursi dan calon terpilih untuk masing-masing pemilihan legislatif.

Ketua KPU Pulau Morotai, Kubais Kuto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tanggal 7 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan yang menolak seluruh gugatan partai NasDem Kabupaten Pulau Morotai.

“Sehingga dari putusan penolakan tersebut, kami berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI sambil menunggu arahan lanjutan,” katanya.

Mengakhiri sambutannya, Kubais meminta dukungan dari semua pihak di Pulau Morotai untuk bersama-sama mengawasi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.