Tandaseru — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 Pemprov Malut senilai Rp 163 miliar. Dana tersebut untuk tahun anggaran 2020-2021.
Satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial D, mantan Karo Kesra Pemprov Maluku Utara.
“Sudah penetapan tersangka, itu sudah lama, ditetapkan tersangka satu orang,” kata Richard, Selasa (11/6/2024).
Ia menambahkan, dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar.
“Jadi hasil kerugian negara itu Rp 2 miliar.Setelah hasil keluar gelar perkara langsung penetapan tersangka,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan