Tandaseru — Perbedaan perhitungan utang pihak ketiga antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara mencapai Rp 200 Miliar.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan realisasi utang antara Komisi III DPRD Malut dan Dinas PUPR di Kota Ternate, Selasa (4/6/2024).
Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Malut Sofyan Kamarullah mengatakan, berdasarkan data utang pihak ketiga Dinas PUPR senilai Rp 270 miliar, data ini, kata Sofyan, sama dengan data yang dimiliki Inspektorat.
“Sebenarnya persoalan utang ini sudah kami sampaikan waktu rapat bersama Banggar beberapa waktu lalu, namun kali ini kami sampaikan kembali karena ada perbedaan data, dari kami dan Inspektorat sama yaitu sebesar Rp 270 miliar sekian,” ujar Sofyan.
Sementara itu, kata Sofyan, data utang yang tercatat di BPKAD mengalami perbedaan yang cukup signifikan, yakni hanya senilai Rp 70 miliar.
“Selisih yang cukup besar,” ungkapnya.
Ia bilang, BPKAD hanya berpatokan pada penerbitan surat perintah membayar (SPM) Desember 2023.
“Sementara yang belum SPM juga banyak, kan gitu ya,” katanya.
Tinggalkan Balasan