Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara mengakui adanya selisih perhitungan utang pihak ketiga antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).

“Benar memang ada perbedaan antara Inspektorat, PUPR, dan BPKAD,” ujar Anggota Komisi III DPRD Malut, Farida Djama dalam sebuah wawancara, Selasa (4/6/2024).

Farida bilang, Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus mengkaji kembali adanya perbedaan perhitungan utang tersebut.

“Makanya dalam rapat pembahasan realisasi utang bersama Dinas PUPR telah disimpulkan bahwa selisih utang ini perlu dikaji lagi, minimal Inspektorat, PUPR, dan BPKAD duduk bersama membicarakan persoalan ini,” ungkapnya.