Arfan, adik Nursia, menuturkan pihaknya telah mengajukan surat kepada PN Ternate tebusan PT Maluku dan Kantor Pertahanan pada Jumat 31 Mei 2024.
“Jadi sebelum itu kita sudah masukkan surat. Harusnya mereka itu kroscek terlebih dahulu, bukan datang bikin penyitaan,” kata dia.
“Kalau misalkan mereka datang seperti ini, kalau kita tunjukkan surat, dianggap salah alamat. Sebab bangunan rumah ini bukan atas nama Hj Nursia. Jadi jangan datang mau bacakan sita eksekusi baru tanah dan bangunan rumah milik orang lain,” timpalnya.
Disentil soal sita eksekusi 3 ruko di kelurahan Jati telah dilakukan, Arfan mengaku, eksekusi dilakukan lantaran pihaknya tidak berada di sana.
“Semisalnya sudah dibacakan yang jelas kami juga menolak. Karena ruko dan rumah bukan atas nama Nursia. Dari awal bangun rumah dan ruko bukan atas nama Nursia Abdul Haris. Saya tegas bukan atas nama beliau, tapi sertifikat itu atas nama Nurul Ainul Marlia,” tandas Arfan.
Tinggalkan Balasan