Tandaseru — Publik Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara, dihebohkan dengan beredarnya video kekerasan anak di bawah umur. Dalam video berdurasi 43 detik itu terlihat dua perempuan muda menganiaya seorang remaja perempuan dengan sadis.
Mirisnya, orang yang merekam kejadian itu diduga suami salah satu pelaku penganiayaan. Video tersebut juga diduga telah disebarkan di platform Facebook oleh pelaku sendiri.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di desa Babang, kecamatan Bacan Timur, pada 11 Mei 2024. Korban diketahui berinisial YB (16 tahun), sedangkan dua terduga pelaku adalah P dan K.
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan surat tanda penerimaan laporan nomor STPL/223/V/2024/SPKT tentang penganiayaan dan pengeroyokan anak di bawah umur.
Selain laporan penganiayaan, keduanya juga dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dengan STPLP Nomor STPL/224/V/2024/SPKT. Pasalnya, pelaku disebut menyiarkan video penganiayaan di medsos.
Meski telah dilaporkan ke Polres, hingga kini kedua terduga pelaku belum juga diperiksa.
Tinggalkan Balasan