Tandaseru — Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengimbau konsumen skincare memastikan izin edar sebelum membeli.
Kepala Loka POM Salman Fariesy menyatakan, pada prinsipnya membeli kosmetika dan makanan harus selalu mengecek kemasannya.
“Cek labelnya, cek izin edarnya dan cek kedaluwarsanya. Kalau untuk kemasan pastikan tidak bocor, tumpah dan tidak robek. Ini hal yang kritikal untuk label,” jelasnya, Minggu (12/5/2024).
Saat ini, kata Salman, bisnis kosmetika banyak dipengaruhi negara luar, sehingga banyak konsumen salah tafsir ketika membeli produk tanpa bahasa Indonesia.
“Banyak pengaruh dari Korea yang wajahnya glowing-glowing, maka sesuai dengan aturan mainnya untuk semua produk obat dan makanan dalam hal ini termasuk kosmetik, maka label itu, tulisan yang ada di kemasannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia,” terangnya.
“Kemudian cek izin edar. Jadi, barcode-nya dalam bentuk segi empat atau QR. Tapi bukan barcode yang batangan. Kalau barcode batang itu secara universal digunakan untuk pembukuan di kasir,” sambung Salman.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.