Tandaseru — Oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan pungutan liar terhadap sejumlah guru.
Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Morotai Marwanto P Soekidi. Ia menyebutkan, pungli itu dilakukan oknum pegawai bagian operator.
“Jadi kasus pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai itu terhadap guru-guru yang melakukan pengurusan kenaikan pangkat,” ungkapnya, Selasa (7/5/2024).
Marwanto membeberkan, pungli yang terjadi nilainya bervariasi, mulai dari Rp 1 juta. Menurutnya, oknum pegawai tersebut sudah mengakui dirinya melakukan tindakan pungli.
“Bahkan lebih dari itu. Jadi, dia yang melakukan sendiri, dan tidak melibatkan pimpinannya,” terangnya.
“Sekarang kita sedang mendalami untuk melakukan pengkajian. Kita akan cari tahu di tahun-tahun sebelumnya lagi,” pungkas Marwanto.
Tinggalkan Balasan