Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur.

Proyek itu dikabarkan dikerjakan dengan sistem subkontrak di bawah tangan. Proyek pekerjaan ini selesai dikerjakan, namun diduga tidak sesuai item yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Hendra mengatakan, kasus korupsi itu harus ada pembuktian yang merugikan keuangan negara oleh sebab itu penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan harus dengan tepat.

“Kejaksaan di bawah kepimpinan Kajati yang sekarang ini diminta agar peduli memberantas korupsi,” kata Hendra, Senin (6/5/2024).

Pengacara senior itu menambahkan, penyidik belum menetapkan tersangka mungkin ada kesulitan. Namun jika kasus tersebut sudah disidik maka tidak boleh dihentikan.

“Jadi penyelidikan ke penyidikan kasus tersebut tidak bisa dihentikan sebab tanggung jawab penyidik harus proses sampai tuntas,” tandasnya.