Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa Daud Ismail terbukti secara sah melakukan tindak pidana suap jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam kasus OTT Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Mantan Kepala Dinas PUPR itu, menurut JPU, secara bertahap menyuap AGK dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.012.340.400.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jumat (3/5/2024), tuntutan terhadap Daud dibacakan JPU Gilang Gemilang.
JPU dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Daud terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun pidana. Denda sebesar Rp 100 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” kata Gilang saat membacakan tuntutan di persidangan.
Selain itu, menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan