Parahnya, kata Bahtiar, tidak berselang lama dari Sofifi, kliennya itu mendapat surat panggilan dari Ditkrimsus Polda Malut.
“Kami sangat menyesalkan sikap yang dilakukan pihak BPOM. Sebab, klien kami ini bekerja sama dengan perusahaan dari Sidoarjo. Jika memang produk milik klien kami tidak memilki izin, maka pihak perusahaan di Sidarjo yang harusnya dimintai pertanggungjawaban, bukan klien kami,” tegasnya.
Di sisi lain, sambung Bahtiar, pihaknya juga menemukan produk kosmetik lain yang tidak memiliki izin dan bahkan label apapun. Namun tidak ditindak oleh BPOM maupun tim gabungan Ditreskrimsus.
“Makanya yang kami persoalkan, kenapa produk milik pihak lain tidak disita BPOM dalam menjalankan tugas pengawasan. Ini artinya pilih kasih, kalau yang lain tidak ditindak. Untuk itu, kami juga menyusun laporan untuk membuat laporan ke BPOM pusat kaitannya dengan proses pengawasan yang dilakukan BPOM Sofifi yang dianggap memihak,” tandas Bahtiar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.