Tandaseru — Pelaksana tugas Gubernur Provinsi Maluku Utara M Al Yasin Ali menegaskan tidak akan menindaklanjuti SK yang dilayangkan Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Dirotda).
Hal tersebut disampaikan Al Yasin merespon adanya perintah mengembalikan empat pejabat di internal Pemprov Malut ke posisi semula yang sebelumnya dinonaktifkan, mereka adalah Sekprov (definitif) Samsuddin Abdul Kadir, Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali, Kepala Bappeda Sarmin M Adam, dan Kepala Keuangan Ahmad Purbaya.
“Soal kisru ini besok saya akan di panggil langsung oleh Mendagri, sehingga besok baru saya menghadap,” ujar Al Yasin saat di temui awak media di halaman kantor Gubernur di Sofifi, Kamis (4/4/2024).
Ia menyatakan, tidak ada sanksi bagi dirinya jika SK tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Kan berdasarkan SK tersebut kalau saya tidak ikuti juga tidak masalah, dan bahkan tidak ada sanksi terhadap saya. Sehingga saya tidak akan tindaklanjuti SK tersebut,” katanya.
Tinggalkan Balasan