Ia bilang, KM Tuakara tenggelam saat dioperasikan Taskir yang merupakan orang kepercayaan Pijar. Oleh karena itu, terbakar dan tenggelamnya KM Tuakara menjadi tanggung jawab penuh Pijar Bella sebagaimana dimaksudkan di dalam ketentuan Pasal 1365 yang menyatakan tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu menggantikan kerugian tersebut.
“Perbuatan Pijar Bella terpenuhi unsur Pasal 1365 atas terbakar dan tenggelamnya kapal KM Tuakara,” tukasnya.
Oleh karena itu, Ishaq berujar, gugatan perkara perdata yang dialamatkan kepada Pijar terpenuhi syarat formilnya.
“Sehingga tidak ada unsur pencemaran nama baik, keliru cara pandangnya. Justru Pijar Bella terancam pidana atas terbakar dan tenggelamnya kapal KM Tuakara, namun hal ini kami tidak melaporkan pidana dan cenderung menuntut secara perdata untuk menggantikan atau membayar kerugian secara materiilnya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan