Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Sarman dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 94.500.000, dikurangi uang yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum sejumlah Rp 50 juta. Sehingga terdakwa masih memiliki sisa/kurang bayar sebesar Rp 44.500.000.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” sambung Kadar.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandasnya.

Sebelumnya, terdakwa Sarman Saroden dituntut JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Utara 7,6 tahun penjara.

JPU Risman Munawir Zaini saat membacakan tuntutan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dakwaan primair dari JPU.