“Tindakan penganiayaan ini menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku Utara. Karena itu kami mendesak pihak TNI AL mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku penganiayaan sesuai aturan hukum yang berlaku, dan memecat kedua pelaku dari dinas TNI AL,” ujar Ikram.
PWI Mengecam
Senada, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara juga mengecam keras tindakan kekerasan terhadap Sukandi.
Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo menegaskan, tindak kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1). Di samping itu, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat dengan KUHPidana.
“PWI Maluku Utara tentunya kita menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan di Halmahera Selatan,” kata Asri.
Pemred HalmaheraRaya.ID itu meminta aparat penegak hukum secepatnya memproses kasus tersebut, sehingga ada efek jera bagi oknum aparat yang sengaja menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.
“Kita berharap Kapolres Halsel dan jajarannya dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini, karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” jelasnya.
Asri menegaskan, atas perbuatan itu, dua oknum anggota TNI AL itu dinilainya tidak pantas menjadi abdi negara.
“Oknum TNI AL tidak mengerti dengan kerja-kerja pers harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.