Tandaseru — 629 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di wilayah Kanwil Kemenkumham Maluku Utara mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Hensah menyatakan, jumlah narapidana maupun tahanan di seluruh Provinsi Maluku Utara sebanyak 1.238 orang. Namun yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri hanya 629 orang. Jumlah ini terdiri atas 509 pidana umum dan 120 pidana khusus.
“Pidana khusus untuk narkotika 100 orang, kemudian korupsi 20 orang. Tentu khusus ini beda dengan yang umum, kalau yang khusus harus memerlukan persyaratan khusus tentunya. Persyaratan khususnya sudah terpenuhi,” kata Hensah, Jumat (29/3/2024).
Sementara itu, yang tidak mendapatkan remisi 603 orang, di mana 226 orang beragama Kristen dan 202 masih berstatus tahanan.
“Kalau masih tahanan kan tidak dapat karena masih sidang dan 81 orang masih menjalani subsider atau pidana pengganti itu tidak dapat juga,” jelasnya.
Selain itu, ada 38 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana sehingga tidak mendapat remisi. Sebab penerima remisi minimal sudah 6 bulan menjalani masa hukumannya terhitung sampai hari raya Idul Fitri.
Tinggalkan Balasan