Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Bank Mandiri Cabang Ternate, Riski Firmansyah, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang menyeret Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (27/3/2024).
Riski dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Daud Ismail, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Maluku Utara, dan Adnan Hasanudin, eks Kepala Dinas Perkim.
Riski dalam keterangannya menyatakan dirinya menjadi Kepala Cabang sejak Maret 2023 sampai sekarang. Permintaan dari penyidik KPK ke cabang tidak ada, tapi langsung ke kantor pusat.
“Permintaan itu melalui kantor pusat dan disampaikan ke kami. Saya ditugaskan sebagai saksi,” tuturnya.
Menurut Riski, ia tak pernah melakukan pertemuan dengan para terdakwa, tapi yang ada hanya bukti transaksi. Sistem perbankan bisa membaca transaksi namun penggunaannya tidak diketehui.
“Ada nama kedua terdakwa di Bank Mandiri tapi tidak tahu apakah Cabang Ternate atau di cabang lain,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.