Tandaseru — Penyusunan perencanaan legislasi daerah merupakan kebijakan daerah dalam perencanaan penyusunan produk hukum daerah mengenai daftar peraturan daerah yang akan dibuat dalam waktu satu tahun agar menjadi terencana, terpadu dan sistematis.
Di tahun 2024, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melaksanakan pendampingan penyusunan legislasi daerah di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (26/3/2024).
Program legislasi daerah atau yang disebut dengan Propemperda telah diperoleh di tahun 2023, sedangkan untuk di tahun 2024 masih dibahas untuk masuk ke dalam Propemperda. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Risalah, Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Faisal Daud.
“Berkaitan dengan hal tersebut, sekretariat berfungsi untuk memperlancar tugas DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dalam penyiapan dan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu hadir sebagai peserta adalah pegawai sekretariat DPRD. Acara dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Risalah, Persidangan dan Perundang-undangan.
Tim Kanwil Kemenkumham diwakili Kepala Bidang Hukum dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama. Kabid Hukum dalam arahannya menguraikan mekanisme penyusunan peraturan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tinggalkan Balasan