Dia berpendapat, integritas dan kepatuhan terhadap kode etik Pemilu menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan transparan. Pelanggaran terhadap kode etik, sambung dia, merupakan tindakan serius yang dapat merusak proses demokrasi yang seharusnya terlaksana secara bersih dan adil.
Oleh karena itu, Halim menegaskan, pelanggaran kode etik tidak dapat ditoleransi dalam proses seleksi penyelenggara maupun proses Pemilu.
“Tidak hanya sebagai sebuah aturan formal, tetapi kode etik adalah fondasi moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara Pemilu,” tuturnya.
Sekadar diketahui, lima komisioner KPU petahana Sula pernah diberikan sanksi oleh DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam sidangnya, DKPP RI memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Yuni Yunengsi Ayuba serta empat anggotanya yakni Ramli K Yakub, Ifan Sulabessy Buamona, Samsul Bahri Teapon dan Hamida Umalekhoa dalam perkara nomor 32-PKE-DKPP/I/2021.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Yuni beserta keempat anggota KPU Kepulauan Sula dalam perkara nomor 70-PKE-DKPP/II/2021.
Tinggalkan Balasan