Sementara Kepala BPJS Maluku Utara Arief menyampaikan, turut memberikan apresiasi kepada Bupati Pulau Morotai atas keikutsertaanya untuk diwawancarai dan dinilai tentang kepedulian (awareness) terhadap pekerja rentan di Pulau Morotai, sehingga harapan pemerintah berkaitan dengan implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kemiskinan dapat ditekan.
“Meskipun Morotai baru pertama kali diundang, cakupan kepesertaan menyangkut BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup bagus,” katanya.
Arif menyebutkan, dari 10 kepala daerah di Maluku Utara, yang diundang mengikuti wawancara dan penilaian adalah 5 kepala daerah yang dianggap representatif dan peduli terhadap pekerja rentan. Selain itu ada juga ada sekitar 17 badan usaha yang diudang baik badan usaha berskala besar maupun UMKM.
Ketua Tim 9 Penilai Paritrana Award, Sri Haryanti Hatari, yang juga selaku Asisten 2 Pemprov Malut menyampaikan, kehadiran kepala daerah juga amat penting dalam kepedulian mereka terhadap ketenagakerjaan yang rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan, karena kehadiran kepala daerah mempunyai nilai tersendiri sebagai bentuk respon dan kepedulian mereka.
Sejak tahun 2017, untuk penilaian Paritrana Award Maluku Utara tidak pernah mendapatkan penghargaan di tingkat nasional.
“Mungkin karena kepedulian kita terhadap ketenagakerjaan yang rentan sangat kurang. Saya berharap ke depan Maluku Utara bisa mendapatkan penghargaan Paritrana Award, baik itu tingkat badan usaha maupun pemerintahan atas kepedulian mereka terhadap pekerja rentan, sehingga harapan pemerintah tentang Universal Coverage tentang kemiskinan ekstrem di Indonesia, khususnya Maluku Utara bisa ditekan,” paparnya.
Wawancara dan penilaian Paritrana Award yang dilaksanakan di Hotel Gaia Ternate tersebut dilaksanakan selama 2 hari yakni 27 sampai 28 Februari.
Tinggalkan Balasan