Atas putusan MA tersebut, lanjut Fahruddin, telah memastikan bahwa lahan yang saat ini berdiri kantor Dishub Ternate tidak bermasalah hukum.

 

“Itu (lahan) adalah resmi dikuasai oleh Pemerintah Kota Ternate karena pemerintah gak boleh milik, tapi dikuasasi oleh Pemerintah Kota Ternate,” ucap dia.

 

Ia menambahkan, hal ini juga berkaitan dengan penyerahan aset (lahan dan bangunan) yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat ke Pemkot Ternate.

 

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah, Rizal Marsaoly menambahkan, langkah hukum yang ditempuh Pemkot Ternate ini adalah upaya dalam pengamanan aset.

 

“Aset ini sudah tercatat di bidang aset di BPKAD dan aset ini juga sudah merupakan bagian yang sudah ditempati oleh perhubungan,” kata Rizal.

 

Lanjut Rizal, berbeda dengan aset lainnya seperti kantor Bappelitbangda, kantor Lurah Maliaro, dan kantor Camat Pulau Ternate yang sudah inkrah putusan pengadilannya sehingga di tahun 2024 ini akan dilakukan pembayaran kepada pemilik lahannya.

 

“Untuk yang ada di Dinas Perhubungan, ini adalah upaya pemerintah kota tapi konteksnya dalam rangka pengamanan karena ini sudah tercatat (aset), sehingga langkah-langkah hukum yang diambil melalui kuasa hukum ini adalah tidak lain karena ini aset pemerintah kota,” jelas dia.