Sementara itu, Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian mengatakan, kasus tersebut masih berstatus P19. Itu sebabnya, JPU tidak memiliki dasar untuk menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti.

 

“Sehingga menurut kami masih dalam waktu 14 hari,” kata dia.

 

Berkas perkara kasus tersebut kata dia, diserahkan pada 5 Februari 2024 dan dilakukan P19 oleh JPU pada, 19 Februari 2024.

 

“Faktanya berkas perkara gratifikasi yang melibatkan oknum auditor BPK Maluku Utara itu dinyatakan belum lengkap. Makanya oleh JPU dikeluarkanlah P19 agar dipenuhi,” pungkas dia.