Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Maluku Utara menghadirkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi vaksinasi Covid-19 Tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar, Selasa (20/2).

 

Selain Nurbaity, tiga saksi lainnya juga dihadirkan dalam sidang, yaitu Yanti Pora, Ririt, dan Halyani. Ketiganya diperiksa karena menjadi koordinator vaksinasi.

 

Sementara sidang dipimpin oleh Haryanta selaku ketua majelis hakim didampingi Budi Setiawan dan Samhadi sebagai hakim anggota.

 

Nurbaity saat dimintai keterangan mengaku diperiksa menyangkut anggaran vaksinasi. Saat itu dia selaku penanggungjawab.

 

“Seingat saya dana tentang vaksinasi Rp 22 miliar lebih tapi yang digunakan hanya Rp 15 miliar,” kata Nurbaity dalam persidangan.

 

Nurbaity pun menyebutkan pernah menandatangani surat perintah membayar (SPM), namun jumlahnya ia tak ingat.

 

“Masalahnya ditanyakan vaksinasi. Tidak pernah terima uang, tapi hanya terima honor. Honor yang saya terima potong pajak 15 persen Rp 1,9 juta lebih,” sambung dia.