Bahkan saat itu di tengah kerumunan ada oknum yang meneriaki agar Haslinda bersama putranya lebih baik pulang saja, sekaligus melontarkan kalimat menantang agar mereka dilaporkan kemana saja.

“Entah siapa yang bilang pokoknya ada suara-suara itu di dalam situ bilang ngoni (kalian) lapor sudah, jadi saya tidak senang,” kesal dia.

Karena merasa persoalan hak suara putranya yang telah dipakai orang lain ini adalah sebuah pelanggaran, Haslinda pun akhirnya memilih mengadu langsung ke Bawaslu Halmahera Tengah.

“Pokoknya saya mau proses, sampai dimana saja karena ini pidana, Pemilu yang curang ini,” ungkap Haslinda tegas.

Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hamsah saat dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan adanya laporan pengaduan pelanggaran Pemilu tersebut.

“Yang barusan ini terkait pemilih yang haknya digunakan oleh orang lain,” kata Sitti.

Menurut dia, bahkan saat ini laporan yang diterima Bawaslu dengan jenis kasus yang sama sudah ada sebanyak 4 laporan.

Selain yang baru saja dilaporkan yaitu di Desa Sagea Kiya, tiga lainnya yang lebih dulu dilaporkan itu dari Desa Fidy Jaya, Desa Were, dan satu lagi dari Kecamatan Weda Tengah.

“Yang begini ada empat kasus yang terdata di kami tiga yang dilaporkan ke Kantor Bawaslu Halteng satu di Panwaslu Kecamatan Weda Tengah,” kata dia.

Menyikapi laporan-laporan tersebut, kata Sitti, nantinya masing-masing Panwaslu Kecamatan akan melakukan pendalaman dan hasilnya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Akan ditindaklanjuti, namanya laporan akan ditindaklanjuti,” cetusnya mengakhiri.