Tandaseru — Pegiat hukum dan HAM sekaligus advokat Rumah Keadilan Rakyat (RKR) Nusantara Abdul Rasid Gusdiyanto Ripamole mengecam keputusan KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang tidak mengizinkan 20 kru kapal Sabuk Nusantara 88 mencoblos. Pasalnya, para ABK ini ber-KTP luar Malut dan tak mengantongi formulir A5-Surat Pindah TPS.
Abdul Rasid mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh KPU tersebut diduga merupakan pelanggaran terhadap HAM yang telah diakomodir dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 43 UU HAM yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Hak warga negara dalam memilih, sambungnya, juga dijamin oleh konstitusi sebagaimana Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara”.
Ia sangat menyayangkan tindakan KPUD dan jajarannya yang karena persoalan prosedural lalu membuat warga negara kehilangan hak-hak dasarnya sebagai pemilih.
“Anggota KPU yang berdalih bahwa ketentuan yang mengharuskan 20 kru kapal Sabuk Nusantara terlebih dahulu mengurus izin pindah memilih agar bisa melakukan pencoblosan di TPS wilayah kerja KPUD Pulau Taliabu adalah hal yang tidak bijak dan terkesan kaku dalam hal teknis pungut hitung suara di TPS, tanpa mempertimbangkan kondisi kru kapal sebagai pemilih,” tuturnya, Kamis (15/2/2024).
Tinggalkan Balasan