Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga memetakkan status hukum soal politik uang ini. Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Niam Soleh (13/2), memastikan “serangan fajar” atau pemberian barang atau uang untuk mempengaruhi pemilih jelang pencoblosan di pemilu, hukumnya haram.

Semalam, di cerita lepas di teras kediaman seorang karib, terungkap beberapa versi sumber yang mengetahui “nilai serangan fajar” itu, dari beberapa calon anggota perwakilan rakyat di level tertentu di pemilu kali ini, yang bervariasi nominal dan bentuknya.

Semua dari kita, mungkin bisa membayangkan akibat apa bisa terjadi di masa depan jika politik uang ini, tak di atur detail dan terlihat mengambang seperti saat ini. Pemandangan soal sikap kepada siapa pemilih harus menjatuhkan pilihannya dalam kontestasi di pemilu, mungkin tak akan berbeda dengan transaksi jual-beli barang di pasar-pasar. Ada uang ada barang, istilah kocaknya. Semua terasa semu. Di titik ini, kita tak lagi butuh pemilu, seperti maksud filosofis perwakilan rakyat.

Karib saya tadi, mungkin tak akan bertanya kepada siapa dia menjatuhkan pilihannya dengan mencoblos anggota dewan perwakilan di level provinsi, atau bahkan di semua level hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pasangan presiden dan wakil presiden, jika kesadaran kualitatif mengantarnya pada kesimpulan bahwa pilihannya pasti berkorelasi sangat kuat dengan harapannya untuk minimal, menjadikannya warga negara yang punya harkat, martabat dan harga diri.Juga si bungsu saya tadi, mungkin dia sedikit lebih bersemangat untuk tak berlama-lama saat di ajak ke tempat pemungutan suara. Wallahu’alam. (*)