Kembali ke soal tadi, politik uang. Dengan mengutip sejumlah pasal dalam regulasi tentang pengawasan pemilu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (11/2), mewanti-wanti peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang dan barang kepada masyarakat di masa tenang hingga saat pemungutan suara. Dia mengungkap sanksinya berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 48 juta bagi pelanggarnya.
Di berita lain, reportase Tempo.Co, Selasa (13/2), berjudul Efek Buruk Serangan Fajar bagi Demokrasi yang Sehat, mengungkap bahwa praktik politik uang dalam wujud yang disebut serangan fajar dalam dinamika kontestasi politik, telah menjadi fenomena yang umum karena telah membudaya dan mempengaruhi sistem politik demokrasi secara signifikan yang menyebabkan biaya dalam proses politik elektoral di Indonesia menjadi lebih besar.
Mengutip penelitian yang dilakukan Burhanuddin Muhtadi berjudul Vote Buying in Indonesia, berhasil mengungkap bagaimana esensi demokrasi elektoral Indonesia yang sebenarnya tercemar oleh praktik jual beli suara. Tidak hanya terjadi dalam konteks pemilihan nasional, tetapi juga dalam pemilihan kepala daerah.
Fenomena ini menjadi perhatian penting karena dampaknya yang cukup luas dalam proses demokrasi. Serangan fajar tidak hanya mempengaruhi pemilih secara langsung dengan imbalan materi, tetapi juga mempengaruhi integritas dan kualitas demokrasi secara langsung. Burhanuddin mencatat bahwa banyak kandidat dan tim sukses memandang bahwa pemberian uang atau bantuan kecil kepada pemilih sebagai suatu “ritual pertukaran hadiah” dan bukan sebagai tindakan jual beli suara secara terang-terangan.
Karena itu, para penerima cenderung tidak menolak praktik tukar-menukar suara tersebut karena mereka tidak menganggapnya sebagai suap terhadap hak suara mereka.
Dia mencoba menggambarkan praktik jual beli suara dalam kerangka norma sosial timbal balik, akan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penerima jika mereka tidak membalas dukungan suara kepada pihak yang memberi imbalan.
Dia bagian lain, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati, menyoroti bahwa meskipun Undang-undang Pemilu telah mengatur sanksi pidana terhadap politik uang, bukti yang cukup sulit diperoleh dan seringkali unsur-unsur yang diperlukan tidak terpenuhi. Dia menjelaskan bahwa tindakan memberi uang tidak dianggap sebagai politik uang jika kandidat tidak menyampaikan visi-misi, sehingga sulit untuk menindaklanjutinya. Tantangan lain, masyarakat enggan melaporkan praktik politik uang karena takut diintimidasi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.