Tandaseru — 20 anak buah kapal (ABK) Sabuk Nusantara (Sanus) 88 rute Bobong-Bitung dan Sanana ditolak KPPS dan KPU Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, untuk menggunakan hak pilihnya di Taliabu. Pasalnya, para ABK yang berasal dari provinsi lain ini tak mengantongi surat keterangan pindah TPS (formulir A5-Surat Pindah TPS).

Mualim 1 Sutarno menyatakan, KPU Taliabu menolak mereka dengan alasan pemilih tidak bisa memilih menggunakan KTP luar Taliabu.

“Biasanya (coblos) DPR RI dan lainnya nggak bisa, tapi presiden bisa. Soalnya kita warga negara Indonesia, bukan lain,” ujarnya.

Ia mengaku kecewa karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, pada Pemilu sebelumnya dia dan beberapa krunya bisa menggunakan hak pilihnya.

“Seperti di Papua dan Banjarmasin pada pemilu tahun 2014 dan 2019 kemarin. Kalau tahun-tahun pemilu lalu boleh, nggak tahu kenapa, kita juga ketinggalan informasi kan, peraturannya seperti apa kan,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Basri Deba saat dikonfirmasi mengatakan pemilu saat ini tidak bisa menggunakan KTP luar daerah, kecuali KTP setempat atau mengurus surat izin pindah memilih.