Oleh karena itu, sambung Samsuddin, Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan RPD Provinsi Maluku Utara 2025-2026 yang kita laksanakan di hari ini merupakan tahapan penting yang perlu dilakukan, sebagai dokumen transisi dalam mewujudkan periode pertama dari impian Maluku Utara 20 Tahun kedepan.

“Merencanakan pembangunan 2 tahun ke
depan memerlukan perenungan, refleksi dan evaluasi apa yang telah kita lalui,kemudian memikirkan kembali akan modal dasar yang kita miliki saat ini, untuk berupaya mencapai apa yang dicita citakan ke depan,” tukasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Rancangan RPD Provinsi Maluku Utara 2025-2026 telah disusun mengacu pada pedoman Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir pada Tahun 2024, sekaligus menjadi acuan bagi OPD untuk menyusun Rencana Strategis Tahun 2025-2026.

“Dengan mempertimbangkan aspirasi dan
kebutuhan masyarakat, serta mengacu pada arah pembangunan nasional, kita dapat merancang rencana yang realistis dan dapat diimplementasikan secara efektif,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan Forum Konsultasi Publik RARPD, Novia Ariyanti Tjan, dalam laporan kegiatannya mengatakan, forum konsultasi publik merupakan wujud dari proses perencanaan pendekatan partisipatif dengan substansi pembahasan untuk menyepakati dan menyelelaraskan rumusan isu strategis dan permasalahan pembangunan daerah, membahas tujuan dan sasaran pembangunan daerah, membahas rumusan prioritas pembangunan daerah, serta menentukan strategi dan arah kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam dokumen RPD.

Penyelenggaran forum konsultasi publik merupakan salah satu tahapan substantif yang wajib dilalui dalam penyusunan RPD, yang bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh unsur pemangku kepentingan pembangunan daerah yang hasilnya akan menjadi input dalam proses penyempurnaan rancangan RPD menjadi rancangan akhir RPD.

“Dalam penyusunan rancangan RPD Provinsi Maluku Utara tahun 2024 sebagai bahan konsultasi publik hari ini, disusun secara strategis dan identifikasi permalahan pembangunan dengan tantangan yang dihadapi baik secara global, nasional, maupun regional yang perlu diselesaikan dalam lingkup tahun 2025-2026. Rumusan ranjangan RPD yang dibahas telah memperhatikan RPJMN 2020-2025, sasaran pokok serta arah kebijakan RPJPD,” jelas Ariyanti.

Pada forum konsultasi RPD tahun 2025-2026, juga dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh narasumber dengan tema “Rancangan Awal Rencana Pembangunan Daerah Provinsi maluku Utara Tahun 2025-2026”, serta “Tata Cara Penyusnan RPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2026 dan Renstra OPD Tahun 2025-2026” sekaligus dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian saran, dan masukan dari peserta forum.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini, di antaranya pemangku kepentingan pembangunan daerah yang terdiri dari unsur DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, instansi vertikal, para akademisi, perwakilan tokoh masyarakat, serta mitra pembangunan di Malut.