Sekilas Info

KASN Rekomendasikan Plt Gubernur Maluku Utara Kembalikan Jabatan Sukur Lila dan Muhtar Husen

Tasdik Kinanto. (Istimewa)

Tandaseru -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menganulir keputusan Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali terkait pergantian sejumlah pejabat Pemprov Malut.

Hal ini tertuang dalam surat nomor B-442/JP.01/02/2024 perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian/Mutasi dari Jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Surat ini ditandatangani Wakil Ketua KSAN Tasdik Kinanto, 1 Februari 2024.

Rekomendasi ini merupakan buntut aduan empat pejabat yang dicopot, yakni Kepala Dinas Kehutanan Muhamad Sukur Lila, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Hairiah, Sekretaris Dinas Pertanian Muhtar Husen, dan Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dishut Basyuni Thahir ke KASN.

Sukur, oleh Al Yasin, dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Sementara Hairiah didemosi menjadi Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata, Muhtar didemosi menjadi Penyusun Teknis Usaha Budidaya Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan, dan Basyuni didemosi menjadi Pengelola Pembinaan dan Pengembangan Perekonomian Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Mutasi dan demosi ini dilakukan tanpa didahului uji kompetensi maupun proses pemeriksaan.

Usai menerima aduan, KASN melakukan penelusuran, analisis dokumen, dan klarifikasi terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah M Miftah Baay. Dalam klarifikasinya ke KASN, Miftah mengakui mutasi Sukur tanpa didahului uji kompetensi. BKD mengaku secara lisan telah menyampaikan ke Plt Gubernur soal uji kompetensi untuk proses mutasi antar JPT Pratama, namun Plt Gubenur tetap melakukan mutasi tersebut. Pertimbangan Plt Gubenur, Sukur Lila sudah lama menjabat sebagai Kepala Dinas

Sementara soal demosi Hairiah, pertimbangan Plt Gubenur adalah pengangkatannya sebagai Staf Ahli tanpa melalui proses seleksi terbuka. Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli, pada tahun 2020 Hairiah bertugas sebagai Analis Pengembangan Kompetensi. Ia tercatat telah tiga kali mengikuti proses seleksi terbuka JPT Pratama, yaitu pada 2020 melamar jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, pada 2021 melamar jabatan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, serta pada 2023 melamar jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Hairiah juga tidak memiliki catatan negatif mengenai kinerja, maupun pelanggaran disiplin.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ika Fuji Rahayu
Editor: Ika Fuji Rahayu