Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan 40 nasabah BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate.
Pemanggilan para nasabah ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di bank milik Pemkot Ternate senilai Rp 11 miliar.
“Kita pernah panggil 40 orang nasabah BPRS namun sampai saat ini mereka tidak hadir. Kita akan panggil kembali,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Ardian, Rabu (31/1/2024).
Ardian bilang, penyidik menjadwalkan pemanggilan yang kedua. Ia berharap para nasabah kooperatif hadir untuk dimintai keterangan.
“40 orang nasabah itu adalah pedagang kaki lima yang diberi pinjaman, kemudian pinjamannya ini macet. Yang digunakan adalah duit, modal untuk menutupinya,” tuturnya.
Penyidik menduga, di antara pinjaman ini ada yang fiktif. Karena itu nasabah akan dipanggil untuk memastikan data kreditur fiktif atau tidak.
Tinggalkan Balasan