“Jika ada warga yang menemukan pelanggaran baik itu Pemdes, BPD dan caleg, bisa dilaporkan langsung, sehingga ditangani secara hukum,” tambah Ramla.
Ia menambahkan, yang terpenting laporan pelanggaran pemilu memenuhi unsur dengan bukti terutama video.
“Itu yang ditentukan supaya memudahkan penyelidikan maupun kita lidik di tempat terkait pelanggaran yang dimaksud. Dan kalau semisalnya ditemukan maka sanksi pidana juga ada,” jelasnya.
Ramla juga bilang, laporan warga terkait pelanggaran pemilu kebanyakan terjadi di Morotai Utara.
“Bahkan ada satu pelanggaran saat ini statusnya sudah dibahas di Gakkumdu, penanganan kerusakan baliho dari salah satu caleg,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan