Tandaseru — Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali menuturkan, sudah ada sanksi yang berlaku bagi para pejabat negara yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

Hal tersebut disampaikan Nirwan dalam rapat monitoring dan penginputan LHKPN tahun 2024, yang berlangsung di kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (17/1).

“Ada sanksi yang akan mulai diberlakukan pada tahun ini, seperti pemotongan TPP selama 6 atau 9 bulan dengan besaran 50% untuk Eselon II dan 25% untuk Eselon III, IV, dan bendahara APBN dan APBD,” ujar Nirwan.

Ia menambahkan, di tahun 2024 seluruh pejabat eselon II, III dan IV, bendahara APBN dan APBD sebagai penyelanggara negara wajib melakukan pengisian LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan oleh KPK yaitu 31 Maret.

“Saya yakin, pejabat negara di Malut ini tertib, karena ini kepentingan kita bersama dalam melaporkan harta kekayaan,” ungkapnya.

Ia berharap, pengisian LHKPN dilakukan paling lambat awal Februari mendatang.

“Sehingga terjadi perbaikan pada MCP Maluku Utara kedepannya,” katanya.

Nirwan menjelaskan, kegiatan penginputan LHKPN sebagai upaya Pemprov melindungi dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di Maluku Utara.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencatat bahwa pejabat di Maluku Utara paling malas dalam melaporkan LHKPN.

Pada tahun 2022 misalnya, Maluku Utara berada pada peringkat paling rendah dalam  penyampaian LHKPN.