“Keluarga FA sudah melaporkan ke Propam, namun Propam bilang korban tidak bisa membuktikan bahwa M ini telah menikah lagi. Makanya Propam suruh cari bukti,” ungkap perwakilan YLBH Morotai, Aty Juliyanti, Rabu (17/1/2024).

Menurut FA, kata Aty, M menikahi lagi gadis berinisial MI pada 18 November 2023. Mereka dinikahkan oleh kakek M. Namun ketika dipanggil Propam, kakek M membantah telah menikahkan cucunya dengan MI.

“Jadi M diduga punya tiga istri dan tiga-tiganya tidak nikah dinas,” terang Aty.

Selama ini, M menafkahi anaknya dengan FA sebesar Rp 1 juta per bulan. Namun pada Januari ini tidak lagi. M bahkan meminta FA melakukan tes DNA untuk membuktikan anak tersebut merupakan anaknya.

“Kami minta Rifai diproses secara hukum karena menikah lagi tanpa izin dan tidak kunjung menikahi FA secara kedinasan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Morotai AKP Abdul Kadir Latupono yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan tersebut.