Menjaga Ruang Hidup Petani di Desa Baturaja dan Cemara Jaya

Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara yang fokus mendukung Halmahera Timur dijadikan sebagai lokasi lumbung pangan di Maluku Utara ini menegaskan dalam pengaturan tambangnya perlu melihat ketahanan pangan.
“Dari kami melihatnya, dalam mengembangkan tambang itu memang masa depan kita di Maluku Utara. Tapi jangan lupa mereka (petani, red) juga butuh makan, basically kita itu perlu dijaga yaitu pangan,” ujar Kepala BI Maluku Utara R Eko Adi Irianto saat ditemui di ruang rapat BI, Kamis, 16 November 2023.
Maluku Utara sendiri, kata Eko, masalah utama ketahanan pangan rendah karena daerah produksi pangan terbatas.
“Nah, harapan kami di Halmahera Timur sentra produksi pangan, seharusnya pengaturan tambangnya juga lebih hati-hati. Jangan sampai saat musim panen rusak,” sambungnya.
Di kesempatan rapat tertentu, Bank Indonesia telah menyampaikan bahwa untuk mendukung nilai tambang supaya mengalir efek pada pertumbuhan ekonomi, maka di-support masuk ke pertanian sebagai sektor terbesar di luar tambang dan industri.
“Kenapa pertanian? Karena itu pangan basically dari masyarakat Maluku Utara yang sekarang kita masih mengalami kerentanan. Karena itu, baik pemerintah pusat dan daerah benar-benar memperhatikan ini,” tuturnya.
Selain itu, yang menjadi perhatian serius Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara adalah migrasi petani menjadi pekerja tambang.
“Jadi prihatin kami adanya indikasi-indikasi misalnya migrasi pekerja petani menjadi pekerja tambang itu sangat memprihatinkan. Sehingga kita harus berupaya untuk melakukan mitigasi bagaimana caranya dan dari kami sudah mencoba di antaranya demplot (lahan percobaan, red) guna mengajak petani-petani kalau mengelola lahan dengan teknologi yang benar, pakai pola produksi benar, itu hasilnya bagus,” jelas Eko.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Khairun Ternate Ir. Lily Ishak, M.Si.,M.Nat.Res,.Ph.D yang ditemui terpisah menjelaskan, lahan pertanian Maluku Utara semakin tergerus, lahan-lahan potensial dengan vegetasi alam lokal menjadi sumber pangan turut tergerus.
“Ini berdasarkan pengamatan saya di lapangan. Saya ambil contoh di Halmahera Timur di ibukota Maba, sebenarnya lahan asli masuk kategori lahan basah secara alamiah berupa rawa,” jelas Lily, Selasa 28 November 2023.
Ia mengaku tidak memprotes maupun mengkritik kehadiran tambang, sebab kehadiran tambang juga penting karena sumber daya alam harus diolah. Pengolahan itu supaya memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.
“Idealnya seperti itu. Artinya tidak mesti petani itu pergi ke sana menggantikan bidang pekerjaan menjadi buruh. Petani tetaplah menjadi petani, membangun tanah supaya memberikan kontribusi kepada tambang. Ini loh, tidak usah beli di luar tapi beli di kami. Cuma sekarang yang terjadi lahan-lahan mereka tidak bisa dipakai akibat dari limbah,” akunya.
Ancaman kerawanan pangan ini, ia berujar, melanda karena perubahan iklim. Tetapi di Maluku Utara bukan hanya terjadi perubahan iklim melainkan kehadiran tambang mengalihfungsikan lahan dan paling utama sumber daya manusia (SDM).
“Saya khawatirkan suatu saat semakin banyak hutan dibuka, erosi terjadi di bawah material tanah masuk ke laut. Saya khawatir ikan akan menjauh, termasuk tanaman pangan dalam hal ini padi sawah. Padi itu di Subaim banyak yang rusak, lahan sudah rusak banyak, makanya sudah berkurang lahan sawah. Masih ada, tapi sangat sedikit,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan (Permata) Indonesia M Arsyad Hanafi yang fokus mengawasi perusahaan tambang, khususnya di Maluku Utara, untuk menjalankan aktivitas pertambangan sesuai penerapan kaidah pertambangan mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh soal persoalan di Halmahera Timur. Namun ia mengingatkan perusahaan tambang memperhatikan good mining practice.
“Saat ini yang bisa saya sampaikan setiap perusahaan tambang wajib menerapkan good mining practice dan itu meliputi berbagai aspek,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 PT ARA diterangkan bahwa PT ARA awalnya bernama PT Makmur Jaya Lestari, diberikan Surat Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Bahan Galian Nikel beserta Bahan Galian Ikutannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Halmahera Timur Nomor 540.1/KBP/80/2005 yang kemudian direvisi dengan Nomor 540.1/KEP/80/2006 dengan luas 25.750 hektare. Kegiatan eksplorasi yang diawali dengan eksplorasi regional dan diakhiri dengan eksplorasi detail ditentukan areal untuk ekploitasi seluas 924 hektare, maka terbitlah Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor l88.45/87-540.11/2007 tanggal 10 Juli 2007 tentang Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Bahan Galian Nikel dan Mineral Ikutannya seluas 924 hektare.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, maka PT Makmur Jaya Lestari mengajukan permohonan perubahan dari Izin Kuasa Pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur kemudian menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan Nomor 188.45/141-545/2009 tanggal 29 Oktober 2009.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur juga menerbitkan Surat Keputusan Perubahan Nama Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi dari PT Makmur Jaya Lestari menjadi PT Alam Raya Abadi dengan Nomor 188.85/54007/2010 tanggal 11 Januari 2010. Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, PT Alam Raya Abadi menghentikan seluruh kegiatan di lapangan. Kemudian Kepala BKPM menerbitkan Surat Keputusan Nomor 35/1/IUP/PMA/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Nikel kepada PT Alam Raya Abadi.
Selain itu, dijelaskan dalam pengelolaan lingkungan hidup pertambangan adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari kegiatan pertambangan. Sementara pemantauan lingkungan hidup pertambangan adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari kegiatan pertambangan.
Dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi PT Alam Raya Abadi berkomitmen melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dokumen lingkungan hidup dengan tujuan untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup mengacu kepada Kepmen Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat: Kecamatan Wasile, Kabupaten Haltim, Maluku Utara sebagai wilayah operasi penambangan PT Alam Raya Abadi dapat dikatakan sebagai daerah yang cukup produktif. PT Alam Raya Abadi telah menyusun konsep pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada wilayah tersebut dalam 8 program utama PPM yaitu pendidikan, kesehatan, tingkatan pendapatan riil/pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pengelolaan lingkungan lingkar tambang, pembentukan komunitas PPM, dan pembangunan infrastruktur penunjang PPM. Lokasi penerimaan manfaat PPM PT Alam Raya Abadi terdiri dari Desa Subaim dan Baturaja yang terletak di Kecamatan Cemara Jaya, Halmahera Timur.
Jurnalis tandaseru.com mengirimkan surat resmi wawancara ke email perusahaan alamrayaabadi98@gmail.com pada 28 Desember 2023 dan alamrayaabadi@gmail.com pada 9 Januari 2024. Namun sayangnya tak mendapat tanggapan hingga liputan ini diterbitkan.
Kepala Divisi Health, Safety, and Environment (HSE) PT ARA Abdul Karim yang dikonfirmasi mengaku tengah berada di luar kantor. Ia mengarahkan agar mengonfirmasi ke Divisi Community Development.
“Coba nanti hubungi Divisi Comdev saja, soalnya berkaitan dengan mereka,” ujar Abdul.
Di sisi lain, Kepala Community Development PT ARA Kubais Kababa mengarahkan konfirmasi dilakukan ke KTT.
“Langsung ke KTT saja, saya tidak punya kewenangan,” singkatnya.
Jurnalis tandaseru.com juga mengirimkan surat resmi permintaan wawancara lewat WhatsApp kepada Kepala Teknik Pertambangan (KTT) PT ARA Onal Luas sejak Selasa 12 Desember 2023 dan berupaya menghubunginya berulang kali namun tak ada tanggapan.
_____
Tulisan ini merupakan liputan fellowship kerja sama AJI Indonesia Kurawal Foundation dan Independen.id.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.