Dampak dirasakan tidak hanya para petani melainkan warga sekitar lingkar tambang. Sia (29 tahun, bukan nama sebenarnya), ketika didatangi di kediamannya di Perumahan 50 RT 011/RW 002 Desa Baturaja mengaku perumahan tersebut dihuni 50 Kepala Keluarga (KK). Mereka merasakan dampak langsung kehadiran tambang yang jaraknya dengan perumahan hanya berkisar 200 meter. Ancaman aktivitas tambang ini, kata dia, sangat berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi dan kesehatan.
“Jika lagi musim panas seperti saat ini, kami sangat merasakan dampak debu dari aktivitas PT ARA yang tak jauh dari permukiman. Aktivitas penggalian material di bukti itu membuat debu memasuki rumah, hingga perabot dapur dipenuhi dengan debu yang terbawa angin masuk ke rumah. Pertama itu kalau torang tara (kami tidak, red) tutup pintu, abu merah-merah masuk ke rumah dan torang punya air cuci piring pasti cokelat, piring makan sampai meja makan panong (penuh, red) dengan abu warna merah,” ucapnya.
Pada musim kemarau, kondisi ini rentan membuat anak-anak terganggu kesehatannya, seperti batuk, pilek hingga mata berair, karena debu yang terhirup.
“Di sini kebanyakan anak kecil, kalau panas bagini anak-anak batuk, baingus (pilek, red). Jangankan anak kecil, torang orang besar juga sama,” katanya.
Hal ini bagi mereka sangat meresahkan, dan sudah berulang kali disampaikan ke pemerintah desa. Namun tidak ada respon serius. Ini membuat warga harus turun tangan dan beberapa kali melakukan aksi penutupan jalan yang dilalui karyawan PT ARA. Blokade jalan oleh warga dilakukan kurang lebih sudah 10 kali.
Secara ekonomi, banyak yang mengalami kerugian, seperti sawah dan kebun warga yang tidak bisa lagi bercocok tanam karena kualitas tanah yang tak lagi subur pasca banjir bandang yang melanda desa ini tahun 2020 lalu.
“Kalau saat ini tidak bisa tanam sayur-sayur, rica dan sayur sawi tidak bisa, pasti mati, jadi hanya bisa pepaya. Permukiman kita berada di tengah, pada sisi kiri dan kanan diapit sungai, jika terjadi hujan harus mengungsi,” imbuhnya.
Selain dampak aktivitas tambang yang dirasakan, Sia mengaku dulunya perusahaan membayar royalti kepada 50 KK yang terdampak langsung aktivitas perusahaan. Royalti itu sebesar Rp 3 juta per KK dalam satu tahun.
“Sejak dampak yang diterima warga pada tahun 2020, seperti banjir bandang yang merusak kebun warga sehingga warga 50 KK mendapatkan royalti sebesar Rp 3 juta. Namun pada tahun 2022-2023 royalti tersebut telah diputuskan oleh pihak desa dengan alasan yang tara jelas,” bebernya.
Sia merasa kesal atas pemutusan royalti yang dilakukan pemerintah desa. Menurutnya, royalti tersebut tidak sebanding dengan derita yang dirasakan warga. Itu pun sudah dihentikan pemdes.
“Perusahaan hanya bayar warga terdampak satu tahun Rp 3 juta. Namun jika kami sakit karena aktivitas tambang, uang Rp 3 juta hanya cukup untuk bolak-balik Subaim-Ternate, tidak cukup uang biaya perawatan,” jelasnya.
Warga yang menempati perumahan 50 KK tersebut merupakan petani dan peternak. Ada yang bertani padi, cabai, tomat, jagung, semangka, melon, serta ternak ayam dan bebek. Namun saat ini, untuk desa yang terdampak secara langsung banjir pada tahun 2020 sudah tak dapat lagi menanam karena kondisi tanah. Sebagian harus menanam di desa lain untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Petani yang dulu tanam padi sekarang harus beralih tanam cabai, tomat dan jagung. Ada yang tanam buah agar tetap bisa bertahan hidup,” pungkasnya.
Sesuai data diterima, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Kabupaten Halmahera Timur pernah menyampaikan rekomendasi ke PT ARA dengan Nomor 660/69/DPLH-HT/2019 perihal Rekomendasi Hasil Pemantauan dan Penilaian Lingkungan Triwulan IV Bulan Oktober Tahun 2019. Rekomendasi ini terdiri atas tujuh poin.

Pertama, berdasarkan hasil uji administrasi bahwa PT Alam Raya Abadi telah memiliki izin usaha pertambangan dan izin lingkungan, sementara izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (izin TPS LB3) telah berakhir masa berlakunya. Untuk itu PT Alam Raya Abadi segera memperpanjang izin TPS LB3 dan melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, PT Alam Raya Abadi belum optimal dalam mengelola air limbah tambang yang berpotensi keluar ke media lingkungan. Untuk itu kepada kepala PT Alam Raya Abadi segera melakukan penataan dan pengelolaan settling pond pada lokasi penambangan berdasarkan pada kajian teknis ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, kepada PT Alam Raya Abadi segera melakukan penataan dan reklamasi pada areal bekas tambang.
Keempat, kepada PT Alam Raya Abadi agar melakukan pengadaan bibit dengan mempertimbangkan keragaman jenis tanaman dan habitat tumbuhan serta melakukan penataan pada lokasi pembibitan (persemaian).
Kelima, kepada PT Alam Raya Abadi segera menghentikan aktivitas pencucian kendaraan di sepanjang jalan hauling tambang, dan membuatkan tempat khusus pencucian kendaraan yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan air limbah cucian kendaraan.
Keenam, PT Alam Raya Abadi selaku pemegang izin lingkungan usaha/kegiatan pertambangan agar selalu melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan pedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, rekomendasi dari poin 1 sampai dengan 6 ini bersifat perintah agar ditindaklanjuti paling lama 30 hari kalender sejak rekomendasi ini ditandatangani.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.